Bagi para calon koruptor, atau koruptor lama yang sedang bingung memutar otak tentang bagaimana cara menyembunyikan uang jarahan hasil korupsinya, boleh jadi kiat
Anggota DPR di bawah ini bisa ditiru dan dijadikan tips yang lihai untuk pencucian uang haram hasil korupsi, yaitu dengan cara: MEMBANGUN MASJID. Kiat ini digunakan oleh Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sofyan Usman yang menolak dihukum penjara lantaran menerima 34 lembar cek pelawat dari pemerintah Otorita Batam. Sofyan berdalih bahwa cek pelawat tersebut hukumnya halal diterima karena digunakan untuk membangun masjid.
“Apakah saya yang seorang anggota DPR, dan berniat untuk membantu pembangunan masjid, pantas dihukum penjara?” kilah Sofyan dalam pledoinya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta, Kamis, (22/12/2011).
Menurut catatan KabarNet, perkara ini adalah kasus lama. Saat perkara ini terjadi pada tahun 2009 lalu, Sofyan Usman masih menjadi anggota DPR. Ia didakwa telah menerima uang tunai sejumlah Rp150.000.000,- dan beberapa Traveller’s Cheque (cek pelawat) yang berjumlah total Rp.850.000.000,- dari pemerintah Otorita Batam. Uang haram tersebut diduga ada kaitannya dengan anggaran pemerintah Otorita Batam dalam APBN Perubahan tahun 2009 yang berjumlah Rp 85 miliar.
Ketika ditanya oleh majelis hakim, Sofyan tidak menyangkal dakwaan tersebut. Ia mengakui memang pernah menerima uang sebesar itu dari pemerintah Otorita Batam, yaitu setelah APBN Perubahan tersebut ditetapkan. Namun, kilah Sofyan, uang itu tidak dinikmati sendiri olehnya, melainkan juga dipergunakan untuk pembangunan masjid di kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur.
“
Saya enggak merasa korupsi karena uang yang saya terima itu enggak saya manfaatkan untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Jadi saya enggak ada beban. Siapa pun yang jadi pimpinan pembangunan masjid pasti akan mencari biaya ke sana ke mari,” ujar Sofyan.
Akibat perilaku gemar korupsi itu, anggota DPR ini tidak hanya terlibat dalam perkara korupsi tersebut di atas, melainkan juga berstatus terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, yang telah menyeret Nunun Nurbaeti, dan sejumlah Anggota DPR ke balik jeruji besi penjara.
Hal yang dibantah oleh Sofyan adalah penilaian jaksa yang menyebutnya pernah menjanjikan sesuatu kepada pejabat Otorita Batam, Oemar Lubis. Menurut Sofyan, dirinya memang pernah didatangi oleh Oemar Lubis dan meminta tolong agar anggaran Otorita Batam dibantu dalam Rapat Paripurna di DPR-RI Senayan. “Tapi DPR hanya menyampaikan dalam rapat. Yang menentukan itu Kementerian Keuangan.” kilahnya.
Dalam sidang pembacaan pledoi hari ini, Kamis (22/12/2011), tim penasihat hukum Sofyan yang diketuai oleh Ozhak Sihotang SH, meminta kepada majelis hakim agar kliennya dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider. “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa,” ujar tim pengacara Sofyan.
Sidang hari ini adalah lanjutan dari sidang pekan lalu, dimana tim jaksa penuntut umum menuntut Sofyan dengan hukuman penjara 23 bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Tim jaksa yang dipimpin oleh Dwi Aries SH, menilai bahwa Sofyan terbukti melakukan korupsi karena menerima duit dari pihak pemerintah Otorita Batam dengan dugaan bahwa uang tersebut berkaitan erat dengan jabatan Sofyan sebagai Anggota DPR.--sumber:kabarnet.wordpress.com--